Perubahan Data Pokok Mahasiswa dan Alumni

Layanan perubahan data pokok mahasiswa dan alumni ditujukan untuk memperbaiki data pokok seperti nama, tanggal lahir, NIK dan nama ibu kandung apabila terdapat kesalahan atau perubahan. Prosedur pengajuan perubahan data pokok tersebut sebagai berikut:

1. Mahasiswa atau alumni yang ingin melakukan perubahan data pokok mengajukan permohonan kepada Ketua STIE Al-Madani sesuai formulir permohonan perubahan data pokok (download di sini).

2. Mahasiswa atau alumni yang mengajukan perubahan data wajib melampirkan salinan dokumen asli / scan asli berkas-berkas berikut:

  • Ijazah dan Transkrip Nilai (Ijazah SMA/S1)
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • KTP
  • Surat Keputusan pengadilan (jika terdapat perubahan nama secara menyeluruh)

3. Mahasiswa atau alumni mengisi data yang benar sesuai pada formulir yang disediakan:

  • NIM
  • Nama Lengkap
  • Nama Ibu
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Data Lainnya (jika ada)

4. Mahasiswa atau alumni menyerahkan formulir permohonan perubahan data pokok yang telah dilengkapi dan ditandatangani di atas materai ke Staf Akademik.

5. Batas waktu verifikasi dan validasi usulan perubahan data pokok membutuhkan waktu maksimal 30 hari kerja sejak permohonan diterima Staf Akademik.